A. GAMBARAN UMUM

Layanan Legalisir Ijazah & Dokumen SMP Negeri 1 Kandat hadir untuk memberikan kemudahan bagi para alumni dan masyarakat dalam melakukan pengesahan salinan ijazah, transkrip nilai, mau pun dokumen resmi sekolah lainnya secara cepat, transparan, dan teratur.

Guna menjaga ketertiban administrasi dan memberikan pelayanan prima, pemohon diimbau untuk memperhatikan persyaratan dan mekanisme legalisir yang berlaku di bawah ini.

B. PERSYARATAN LEGALISIR

Sebelum mengajukan legalisir, pastikan pemohon telah melengkapi berkas berikut:

  • Ijazah / SKL / Dokumen Asli (wajib ditunjukkan kepada petugas saat verifikasi).

  • Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5–10 lembar per pengajuan).

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon.

  • (Khusus Alumni yang Diwakilkan) Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.

C. PROSEDUR & ALUR PELAYANAN

  1. Pengajuan Berkas

    Pemohon datang langsung ke ruang Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kandat pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan lengkap.

  2. Verifikasi & Validasi

    Petugas TU akan memeriksa kesesuaian antara dokumen asli dan berkas fotokopi.

  3. Penandatanganan & Stempel

    Dokumen yang telah lolos verifikasi akan diproses untuk penandatanganan oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang.

  4. Pengambilan Dokumen

    Dokumen yang selesai dilegalisir dapat diambil kembali oleh pemohon sesuai estimasi waktu yang ditentukan petugas.

D. WAKTU PELAYANAN & BIAYA

  • Hari Operasional: Senin – Sabtu (6 Hari)

  • Jam Pelayanan:

    • Senin – Kamis: 07.30 – 13.00 WIB

    • Jumat: 07.30 – 11.00 WIB

    • Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB

  • Estimasi Selesai: 1–3 Hari Kerja (tergantung keberadaan pejabat yang menandatangani)

  • Biaya: Gratis / Rp0 (tidak dipungut biaya apa pun)

E. KONTAK & INFORMASI

Jika memiliki pertanyaan atau kendala terkait layanan legalisir, silakan hubungi layanan informasi TU SMPN 1 Kandat:

Install Aplikasi SMPN 1 Kandat
Akses lebih cepat langsung dari layar utama HP kamu