Panduan Syarat, Alur, dan Jadwal Pelayanan Legalisir SMPN 1 Kandat
A. GAMBARAN UMUM
Layanan Legalisir Ijazah & Dokumen SMP Negeri 1 Kandat hadir untuk memberikan kemudahan bagi para alumni dan masyarakat dalam melakukan pengesahan salinan ijazah, transkrip nilai, mau pun dokumen resmi sekolah lainnya secara cepat, transparan, dan teratur.
Guna menjaga ketertiban administrasi dan memberikan pelayanan prima, pemohon diimbau untuk memperhatikan persyaratan dan mekanisme legalisir yang berlaku di bawah ini.
B. PERSYARATAN LEGALISIR
Sebelum mengajukan legalisir, pastikan pemohon telah melengkapi berkas berikut:
Ijazah / SKL / Dokumen Asli (wajib ditunjukkan kepada petugas saat verifikasi).
Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5–10 lembar per pengajuan).
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas pemohon.
(Khusus Alumni yang Diwakilkan) Surat Kuasa bermaterai 10.000 dan fotokopi KTP penerima kuasa.
C. PROSEDUR & ALUR PELAYANAN
Pengajuan Berkas
Pemohon datang langsung ke ruang Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kandat pada jam kerja dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
Verifikasi & Validasi
Petugas TU akan memeriksa kesesuaian antara dokumen asli dan berkas fotokopi.
Penandatanganan & Stempel
Dokumen yang telah lolos verifikasi akan diproses untuk penandatanganan oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang.
Pengambilan Dokumen
Dokumen yang selesai dilegalisir dapat diambil kembali oleh pemohon sesuai estimasi waktu yang ditentukan petugas.
D. WAKTU PELAYANAN & BIAYA
Hari Operasional: Senin – Sabtu (6 Hari)
Jam Pelayanan:
Senin – Kamis: 07.30 – 13.00 WIB
Jumat: 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu: 07.30 – 12.00 WIB
Estimasi Selesai: 1–3 Hari Kerja (tergantung keberadaan pejabat yang menandatangani)
Biaya: Gratis / Rp0 (tidak dipungut biaya apa pun)
E. KONTAK & INFORMASI
Jika memiliki pertanyaan atau kendala terkait layanan legalisir, silakan hubungi layanan informasi TU SMPN 1 Kandat:
Alamat: Jl. Raya Kandat, Kediri, Jawa Timur
Telepon: 0354-411440
Pesan Online: [ Menu Pengaduan & Aspirasi ]